Penerapan akuntansi untuk UMKM merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
Rangkuman isi SAK-ETAP
BAB I Ruang Lingkup
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
- Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
- Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
- Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
- Kreditur;
- Lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
- Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
- Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
- Per 1 Januari 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
- Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
- Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
BAB 2 Konsep Dan Prinsip Pervasif
- Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
- Karakteristik kualitatif informasi dalam laporan keuangan
- Posisi keuangan
-
- Dapat Dipahami. Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar.
- Relevan. Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan cara membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
- Materialitas. Informasi dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.
- Keandalan. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Substansi Mengungguli Bentuk Transaksi, peristiwa dan kondisi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.
- Pertimbangan Sehat. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
- Kelengkapan. Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansi.
- Dapat Dibandingkan. Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.
- Tepat Waktu. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
- Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat Manfaat informasi seharusnya melebihi biaya penyediannya.
Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas. Unsur-unsur ini didefinisikan sebagai berikut:
- Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
- Kewajiban merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
- Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban.
- Kinerja keuangan
Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut:
- Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
- Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal.
Pengakuan penghasilan dan beban dalam laporan laba rugi dihasilkan secara langsung dari pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban. Kriteria pengakuan penghasilan dan beban dibahas lebih lanjut dalam paragraf
- Pengakuan unsur-unsur laporan keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam neraca atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas; dan
- Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Kegagalan untuk mengakui pos yang memenuhi kriteria tersebut tidak dapat digantikan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau catatan atau materi penjelasan.
- Pengukuran unsur-unsur laporan keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
- Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.
- Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
- Prinsip pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasif)
Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam SAK ETAP didasarkan pada prinsip pervasif dari Kerangka DasarPenyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan.
- Dasar akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.
- Pengakuan dalam laporan keuangan
- Aset diakui dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonominya di masa depan akan mengalir ke entitas dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan berjalan. Sebagai alternatif transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.
- Kewajiban diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
- Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam Laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.
- Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.
- Laba atau rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan.
- Saling hapus
Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK ETAP.
BAB 3 Penyajian Laporan Keuangan
- Penyajian wajar
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
- Kepatuhan terhadap SAK ETAP
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.
- Kelangsungan usaha
Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usaha. Entitas mempunyai kelangsungan usaha kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi, atau tidak mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut.
- Frekuensi pelaporan
Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali. Ketika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, maka entitas mengungkapkan:
- Fakta tersebut;
- Alasan penggunaan untuk periode lebih panjang atau lebih pendek; dan
- Fakta bahwa jumlah komparatif untuk laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya diperbandingkan.
- Penyajian yang konsisten
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:
- Terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan; atau
- SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian.
- Informasi komparatif
Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif jika relevanuntuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
- Materialitas dan agregasi
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi faktor penentu.
- Laporan keuangan lengkap
Laporan keuangan entitas meliputi:
- Neraca;
- Laporan laba rugi;
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas; dan
- Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
- Identifikasi laporan keuangan
Entitas harus mengidentifikasikan secara jelas setiap komponen laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan. Jika laporan keuangan merupakan komponen dari laporan lain, maka laporan keuangan harus dibedakan dari informasi lain dalam laporan tersebut. Di samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi, bilamana perlu, pada setiap halaman laporan keuangan:
- Nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan periode terakhir;
- Tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;
- Mata uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam bab 25 mata uang pelaporan;
- Pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Entitas harus mengungkapkan hal berikut ini dalam catatan atas laporan keuangan:
- Domisili dan bentuk hukum entitas serta alamat kantornya yang terdaftar;
- Penjelasan sifat operasi dan aktivitas utamanya
BAB 4 Neraca
Informasi yang disajikan dalam neraca minimal mencakup pos-pos berikut:
- kas dan setara kas;
- piutang usaha dan piutang lainnya;
- persediaan;
- properti investasi;
- aset tetap;
- aset tidak berwujud;
- utang usaha dan utang lainnya;
- aset dan kewajiban pajak;
- kewajiban diestimasi;
- ekuitas.
Entitas menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan entitas. SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan.
BAB 5 Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi memasukkan semua pos penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode kecuali SAK ETAP mensyaratkan lain. SAK ETAP mengatur perlakuan berbeda terhadap dampak koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan (lihat Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan). Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan;
- Beban keuangan;
- Bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas;
- Beban pajak;
- Laba atau rugi neto.
Entitas harus menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya pada laporan laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk memahami kinerja keuangan entitas. Entitas tidak boleh menyajikan atau mengungkapkan pos pendapatan dan beban sebagai “pos luar biasa”, baik dalam laporan laba rugi maupun dalam catatan atas laporan keuangan.
BAB 6 Laporan Perubahan Ekuitas Dan Laporan Laba Rugi Dan Saldo Laba
Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba atau rugi entitas untuk suatu periode, pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui dalam periode tersebut, dan (tergantung pada format laporan perubahan ekuitas yang dipilih oleh entitas) jumlah investasi oleh, dan dividen dan distribusi lain ke, pemilik ekuitas selama periode tersebut.
Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan:
- Laba atau rugi untuk periode;
- Pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas;
- Untuk setiap komponen ekuitas, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui sesuai bab 9 kebijakan akuntansi, estimasi, dankesalahan;
- Untuk setiap komponen ekuitas, suatu rekonsiliasi antara jumlah tercatat awal dan akhir periode, diungkapkan secara terpisah perubahan yang berasal dari:
- Laba atau rugi;
- Pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas;
- Jumlah investasi, dividen dan distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, yang menunjukkan secara terpisah modal saham, transaksi saham treasuri, dan dividen serta distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, dan
- Perubahan kepemilikan dalam entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian.
Laporan laba rugi dan saldo laba menyajikan laba atau rugi entitas dan perubahan saldo laba untuk suatu periode pelaporan. Paragraf 3.13 mengijinkan entitas untuk menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba menggantikan laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas jika perubahan pada ekuitas hanya berasal dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi.
BAB 7 Laporan Arus Kas
Bab ini mengatur informasi yang disajikan dalam laporan arus kas dan bagaimana penyajiannya. Laporan arus kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
BAB 8 Catatan Atas Laporan Keuangan
Bab ini mengatur prinsip yang mendasari informasi yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan dan bagaimana penyajiannya. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan harus:
- Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan sesuai dengan paragraf 8.5 dan 8.6;
- Mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam sak etap tetapi tidak disajikan dalam laporan keuangan; dan
- Memberikan informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi relevan untuk memahami laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis sepanjang hal tersebut praktis. Setiap pos dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan. Secara normal urutan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:
- Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK ETAP.
- Ringkasan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan.
- Informasi yang mendukung pos-pos laporan keuangan, sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut.
- Pengungkapan lain.
BAB 9 Kebijakan Dan Estimasi Akuntansi Dan Kesalahan
Bab ini memberikan panduan untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Bab ini juga mengatur perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu.
BAB 10 Investasi Pada Efek Tertentu
Bab ini mengatur penerapan akuntansi nilai wajar untuk efek utang dan efek ekuitas baik yang dimaksudkan oleh pemiliknya untuk diperdagangkan, efek utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh waktu maupun tidak untuk keduanya. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
- Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
- Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
Bab ini harus diterapkan untuk akuntansi dan pelaporan investasi efek ekuitas yang nilai wajarnya tersedia dan untuk semua investasi efek utang, kecuali investasi pada entitas asosiasi, joint venture dan entitas ana
BAB 11 Persediaan
Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran persediaan. Persediaan adalah aset:
- Untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
- Dalam proses produksi untuk kemudian dijual; atau
- Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Bab ini diterapkan untuk semua jenis persediaan, kecuali:
- Persediaan dalam proses (work in progress) dalam kontrak konstruksi termasuk kontrak jasa yang terkait secara langsung (lihat Bab 20 Pendapatan);
- Efek tertentu (lihat Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu).
BAB 12 Investasi Pada Entitas Asosiasi Dan Entitas Anak
Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak. Bab ini tidak mengatur:
- Investasi pada joint venture;
- Hak paten, merek dagang, dan aset yang serupa;
- Sewa pembiayaan
BAB 13 Investasi Pada Joint Venture
Bab ini diterapkan untuk investasi pada joint venture. Joint venture adalah perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Joint venture dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama aset, dan pengendalian bersama entitas. Pengendalian bersama adalah kesepakatan kontraktual berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya jika keputusan strategis keuangan dan operasi terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer).
BAB 14 Properti Investasi
Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk investasi pada tanah dan bangunan yang memenuhi definisi properti investasi dalam paragraf 14.2. Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
- Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
- Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
BAB 15 Aset Tetap
Bab ini diterapkan untuk akuntansi atas aset tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang:
- Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
- Diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode. Aset tidak berwujud tidak termasuk hak atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui lainnya.
BAB 16 Aset Tidak Berwujud
Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk semua aset tidak berwujud kecuali aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (lihat Bab 11 Persediaan dan Bab 20 Pendapatan) Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika:
- Dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
- Muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Aset tidak berwujud tidak termasuk:
- Efek (surat berharga), atau
- Hak atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui lainnya
BAB 17 Sewa
Bab ini mencakup akuntansi untuk semua sewa, kecuali:
- Sewa untuk mengekplorasi atau menggunakan mineral, minyak bumi, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui lainnya;
- Perjanjian lisensi seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan hak cipta (lihat Bab 16 Aset Tidak Berwujud);
BAB 18 Kewajiban Diestimasi Dan Kontinjensi
Bab ini diterapkan untuk semua kewajiban diestimasi (kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti), kewajiban kontijensi dan aset kontijensi, kecuali kewajiban estimasi yang diatur dalam Bab lain, yaitu:
- Sewa (Bab 17 Sewa);
- Kontrak konstruksi (Bab 20 Pendapatan);
- Kewajiban imbalan kerja (Bab 23 Imbalan Kerja);
- Kewajiban pajak penghasilan (Bab 24 Pajak Penghasilan).
Persyaratan dalam Bab ini tidak berlaku untuk kontrak eksekutori kecuali kontrak tersebut merupakan kontrak memberatkan. Kontrak eksekutori adalah kontrak dalam hal tidak ada satu pihak telah melakukan kewajibannya atau kedua pihak secara sebagian telah melakukan kewajibannya secara seimbang. Istilah “penyisihan” seringkali digunakan dalam konteks seperti penyusutan, penurunan nilai aset, dan tagihan tidak tertagih. Hal tersebut merupakan penyesuaian atas nilai tercatat aset, bukan pengakuan kewajiban, sehingga tidak diatur dalam Bab ini.
BAB 19 Ekuitas
Bab ini mengatur akuntansi ekuitas untuk:
- Entitas Perorangan;
- Persekutuan Perdata;
- Firma;
- Commanditaire Vennootschap (CV);
- Perseroan Terbatas;
- Koperasi.
Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
BAB 20 Pendapatan
Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang muncul sebagai akibat dari transaksi atau kejadian berikut:
- Penjualan barang (baik diproduksi oleh entitas untuk tujuan produksi atau dibeli untuk dijual kembali);
- Pemberian jasa;
- Kontrak konstruksi;
- Penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti atau dividen.
Pendapatan atau penghasilan lain yang muncul dari beberapa transaksi dan kejadian lain berikut ini diatur dalam Bab lain:
- Perjanjian sewa (lihat Bab 17 Sewa);
- Dividen yang timbul dari investasi yang dihitung dengan menggunakan metode ekuitas (lihat Bab 12 Investasi padaEntitas Asosiasi dan Entitas Anak);
- Perubahan nilai wajar investasi pada efek tertentu, atau pelepasannya (lihat Bab 10 Investasi Pada EfekTertentu).
BAB 21 Biaya Pinjaman
Bab ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman. Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas. Biaya pinjaman mencakup:
- Bunga untuk cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang;
- Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman;
- Amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian peminjaman;
- Beban pembiayaan sesuai dengan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan bab 17 sewa;
- Perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga.
BAB 22 Penurunan Nilai Aset
Kerugian penurunan nilai terjadi ketika nilai tercatat aset melebihi jumlah yang dapat diperoleh kembali. Bab ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk penurunan nilai semua aset, kecuali aset yang muncul dari imbalan kerja (lihat Bab 23 Imbalan Kerja).
BAB 23 Imbalan Kerja
Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. Bab ini diterapkan untuk empat jenis imbalan kerja:
- Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
- Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
- Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya; dan
- Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
- Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau
- Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.
BAB 24 Pajak Penghasilan
Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan. Untuk tujuan ini, pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri sebagai dasar penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak, misalnya pemungutan dan pemotongan pajak, yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint venture atas distribusi ke entitas pelaporan.
BAB 25 Mata Uang Pelaporan
Bab ini diterapkan untuk semua entitas yang akan atau telah menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan. Mata uang fungsional adalah mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas. Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Mata uang pencatatan adalah mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
BAB 26 Transaksi Dalam Mata Uang Asing
Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing. Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau harus diselesaikan dalam mata uang asing, yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:
- Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang asing;
- Meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi dalam mata uang asing;
- Memperoleh atau melepas aset, atau terjadinya atau menyelesaikan kewajiban, yang didenominasi dalam mata uang asing.
BAB 27 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan
Bab ini mendefinisikan peristiwa setelah akhir tanggal pelaporan dan menentukan prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan peristiwa tersebut.Peristiwa setelah akhir periode pelaporan adalah peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu:
- Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian).
- Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
BAB 28 Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Bab ini mensyaratkan entitas untuk memberikan pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangannya untuk memberi perhatian pada kemungkinan posisi keuangan dan laba atau rugi entitas telah terpengaruh oleh adanya pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa serta transaksi dan saldo dengan pihak-pihak tersebut. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, entitas harus menilai dari substansi hubungan dan bukan semata-mata dari bentuk hukum.
Dalam konteks SAK ETAP, pihak-pihak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
- Dua entitas yang memiliki satu direktur atau anggota personel manajemen kunci secara umum, tetapi tidak memenuhi ketentuan (d) dan (f) dalam definisi “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” (lihat daftar istilah).
- Dua venturer karena mereka berbagi pengendalian bersama atas joint venture.
- Pihak-pihak berikut dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas (meskipun pihak-pihak tersebut dapat memengaruhi kebebasan entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan):
- Penyandang dana;
- Serikat dagang;
- Entitas pelayanan umum; dan
- Departemen dan instansi pemerintah.
- Pelanggan, pemasok, pemilik hak waralaba (franchisor), distributor atau agen umum yang mana entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata berdasar atas akibat ketergantungan ekonomi.
BAB 29 Ketentuan Transisi
Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif. Entitas yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan maka:
- Mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan dalam SAK ETAP;
- Tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan tersebut;
- Mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP;
- Menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban yang diakui.
Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya berdasarkan SAK ETAP mungkin berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang sama dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian atau kondisi lainnyasebelum tanggal efektif SAK ETAP diakui secara langsung pada saldo laba pada tanggal penerapan SAK ETAP.
Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non- ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali sesuai dengan paragraf 29.4 di atas.
Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETA ini dalam menyusun laporan keuangan. Entitas tersebut menerapkan persyaratan dalam paragraf 29.1 – 29.3.
BAB 30 Tanggal Efektif
SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Sumber: https://tsetyaernawati.wordpress.com/2012/04/05/rangkuman-isi-sak-etap/